Percepatan pembangunan kesehatan diupayakan melalui Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga yang mengusung "paradigma sehat". Sehingga promotif-preventif menjadi pilar utama upaya kesehatan serta upaya pemberdayaan masyarakat. Program Indonesia Sehat merupakan salah satu pengarusutamaan pembangunan berkelanjutan dan menjadi higlight dari beberapa prioritas nasional. Promosi Kesehatan menjadi sangat penting dan menjadikannya agenda dalam perencanaan pembangunan nasional agar dapat menghasilkan kebijakan yang terpadu/berhubungan/bertaut didalam tata kelola pemerintahan yang baik, mobilisasi sosial dan memperkuat kesadaran akan kesehatan guna mengakselerasi tujuan pembangunan berkelanjutan.
Untuk mencapai tujuan tersebut sangat dibutuhkan keterlibatan aktif dari semua pihak dan sebagai ujung tombaknya adalah para pelaku promosi kesehatan. Tentu saja hal ini akan terasa berat bila dilakukan sendiri-sendiri dan parsial. Dengan demikan diperlukan strategi yang komprehensif dari para pelaku promosi kesehatan dalam menyasar permasalahan-permasalahan kesehatan tersebut. Perkumpulan Promotor dan Pendidik Kesehatan Masyarakat Indonesia (PPPKMI) diharapkan mampu memfasilitasi terjadinya interaksi yang intensif diantara para pelaku promkes untuk membangun jalinan kerjasama dan dukungan.
Menurut Riset Fasilitas Kesehatan tahun 2011, terdapat 5,895 tenaga promosi kesehatan di tingkat Puskesmas dengan kata lain rasio tenaga tersebut di puskesmas sebesar 0.46. Oleh karena itu, masih dibutuhkan 2.293 orang tenaga promosi kesehatan di tingkat puskesmas. Di tingkat rumah sakit, dibutuhkan sekitar 2,083 tenaga promosi kesehatan.
Namun demikian, besarnya kebutuhan pelaksanaan promosi kesehatan di Indonesia tidak selalu diikuti dengan alokasi dana promosi kesehatan yang mencukupi serta perhatian khusus pada pembinaan SDM promosi kesehatan. Ditambah lagi dengan tantangan AFTA dimana petugas promosi kesehatan harus mampu menghadapi persaingan dengan tenaga kesehatan asal negara ASEAN lainnya. Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No 36 tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan yang mengatur standardisasi tenaga kesehatan yang dapat izin praktik di Indonesia. Dalam menjalankan standardisasi ini, peran Organisasi Profesi sangatlah penting dimana OP dapat mengawasi kompetensi tenaga kesehatan yang menjadi anggota organisasi profesinya yaitu dengan penetapan pemenuhan satuan kredit profesi selama 5 tahun. Dengan kata lain setiap tenaga kesehatan yang merupakan anggota dari organisasi profesi yang akan melaksanakan pekerjaan profesinya wajib mendapatkan penetapan pemenuhan satuan kredit profesi yang akan digunakan untuk mendapatkan surat tanda registrasi yang selanjutnya digunakan untuk memperpanjang surat ijin kerja/ praktik. PPPKMI sebagai Organisasi Profesi Tenaga Promotor dan Pendidik Kesehatan Masyarakat, berperan penting dalam meningkatkan dan/atau mengembangkan pengetahuan dan keterampilan, martabat dan etika profesi tenaga promosi kesehatan. Untuk mendukung hal tersebut, PPPKMI telah mengadakan pertemuan ilmiah dalam rangka Pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk mendorong kesiapan dan peran serta profesi tenaga kesehatan dalam mendukung standardisasi tenaga kesehatan dengan tema "Peningkatan Kapasitas Tenaga Promotor Kesehatan dalam Pencapaian Pembangunan Berkelanjutan" pada 17 - 19 November 2017 di Hotel Santika Depok.
Untuk mengunduh materi yang telah disampaikan pada workshop tersebut, silakan klik link ini:
https://drive.google.com/open?id=1XIZtSg_vLnoX1myquQRHXQaRQeiJIzfK