Sumpah Profesi Tenaga Promosi Kesehatan

 

Sumpah Profesi Tenaga Promosi Kesehatan

Sumpah profesi bagi tenaga Promosi Kesehatan ini adalah prosesi yang dapat diikuti oleh individu yang sudah menjadi anggota PPPKMI (sudah memiliki nomor anggota). Anggota yang sudah mengikuti prosesinya akan mendapatkan surat keterangan sebagai bukti telah mengikuti sumpah profesi, dimana surat keterangan ini diperlukan sebagai salah satu berkas persyaratan untuk mengajukan STR Promkes.

Penyelenggaraan

  • Lokasi pelaksanaan maupun panitia penyelenggaranya dapat berasal dari tingkat Pusat, Provinsi, hingga tingkat Kabupaten/Kota
  • Sedangkan yang berhak bertindak sebagai pengambil sumpah adalah Pengurus Pusat atau Pengurus Daerah yang sebelumnya telah mengangkat sumpah (berdasarkan mandat dari Pusat)
  • Jika jarak menjadi masalah atau ada halangan dari panitia penyelenggara tingkat Kabupaten/Kota untuk memanggil Pengurus Pusat/Daerah sebagai pengambil sumpah, Pengurus Pusat/Daerah dapat memberikan mandat kepada pengurus Kabupaten/Kota untuk bertindak sebagai pengambil sumpah. Dengan syarat pengurus Kabupaten/Kota yang diberikan mandat tersebut telah mengangkat sumpah sebelumnya.

Pelaksanaan Sumpah Profesi untuk Wilayah yang Belum Memiliki PPPKMI Daerah atau PPPKMI Cabang

  • Dapat mengikuti sumpah profesi di PPPKMI Daerah terdekat
  • Mengajukan permohonan sumpah profesi ke Pengurus Pusat dengan minimal sejumlah 20 peserta
  • Jika lokasi terlalu jauh, maka anggota yang ingin mengangkat sumpah dapat mengajukan surat permohonan pengangkatan sumpah ke PPPKMI Pusat untuk difasilitasi oleh Pengurus Pusat.

 .

.

Resep Masakan